Description
JUDUL BUKU : PERBANDINGAN HUKUM PIDANA: TEORI, SISTEM, DAN TRANSFORMASI GLOBAL
PENULIS : Abdul Malik Mufty, S.H., M.H., Nurul Chaerani Nur, S.H., M.H
HALAMAN : viii, 303
SINOPSIS:
Buku ini berangkat dari kesadaran bahwa hukum pidana bukan sekadar sistem aturan, melainkan hasil dari pergulatan panjang antara nilai, kekuasaan, dan upaya manusia untuk menata keadilan. Dalam pengalaman akademik, hukum pidana sering dipahami sebagai struktur yang tertib dan logis, sementara kenyataan sosial menunjukkan bahwa ia selalu bekerja dalam ketegangan dan ketidakpastian. Ketegangan inilah yang membuat hukum pidana layak terus dipikirkan, bukan hanya diterapkan. Hukum yang berhenti dipikirkan akan tetap berjalan, tetapi sering kehilangan arah.
Perbandingan hukum pidana dalam buku ini dipahami sebagai cara untuk melatih kerendahan hati intelektual. Dengan membandingkan berbagai sistem hukum, kita belajar bahwa apa yang dianggap wajar dalam satu tradisi dapat dipersoalkan dalam tradisi lain. Setiap sistem hukum lahir dari konteks yang tidak dapat sepenuhnya direplikasi. Perbandingan tidak dimaksudkan untuk mencari pemenang, melainkan untuk menguji alasan-alasan di balik pilihan hukum. Dalam pengertian ini, perbandingan adalah metode pedagogis sekaligus metode ilmiah.
Sebagai seorang akademisi, penulis melihat bahwa salah satu tantangan utama kajian hukum pidana adalah menjaga keseimbangan antara kepastian normatif dan kepekaan terhadap realitas sosial. Hukum pidana membutuhkan struktur agar tidak sewenang-wenang, tetapi ia juga membutuhkan refleksi agar tidak membeku. Indonesia, dengan sistem hukum pidana yang bercorak campuran, menghadirkan ruang pemikiran yang kaya untuk menimbang keseimbangan tersebut. Sistem yang majemuk tidak selalu menandakan kelemahan; sering kali ia justru menuntut kedewasaan penalaran yang lebih tinggi.
Buku ini tidak menawarkan jawaban final atas persoalan pembaruan hukum pidana. Pilihan ini bersifat sadar dan metodologis. Pengalaman komparatif menunjukkan bahwa reformasi yang paling berumur panjang justru lahir dari proses bertahap yang didukung pemahaman konseptual yang kuat. Hukum yang dipercepat tanpa refleksi cenderung tertinggal dalam penerimaan dan legitimasi. Oleh karena itu, perbandingan hukum pidana dihadirkan di sini sebagai sarana kehati-hatian, bukan sebagai jalan pintas.





Reviews
There are no reviews yet.