ETHICO-LEGAL STUDIES DALAM PENDIDIKAN ISLAM: PENDEKATAN INTERDISIPLINER UNTUK GENERASI ERA SOCIETY 5.0

Rp53.200

SKU: PTMG 1648 Categories: ,

Description

JUDUL BUKU : ETHICO-LEGAL STUDIES DALAM PENDIDIKAN ISLAM: PENDEKATAN INTERDISIPLINER UNTUK GENERASI ERA SOCIETY 5.0

PENULIS : Hamdani, S.H., M.Kn., Dra. Hj. Elvianti Sahara Pakpahan, M.A., Muhammad Wahyudi, M.Pd.I., Agus Suryono, M.Sc., Mega Dini Fitiriani, A.M.Keb., S.Pd.

HALAMAN : xii, 150

SINOPSIS:

Mengapa Buku Ini Lahir?

Kita hidup di zaman yang paradoks. Di satu sisi, teknologi digital melaju dengan kecepatan luar biasa, menghadirkan kemudahan yang belum pernah terbayangkan. Di sisi lain, gelombang disrupsi ini justru memunculkan krisis nilai yang akut: maraknya hoaks dan ujaran kebencian, eksploitasi data pribadi, bias algoritma yang diskriminatif, serta erosi empati dalam interaksi sosial. Generasi muda, yang paling fasih dengan teknologi, justru sering kali terperangkap dalam dilema yang tak terjawab: “Secara hukum, ini boleh. Tapi secara moral dan agama, apakah ini benar?”

Buku “Ethico-Legal Studies dalam Pendidikan Islam” hadir menjawab kegelisahan tersebut. Ini bukan sekadar buku teori, melainkan sebuah gerakan intelektual yang berani merajut tiga benang ilmu yang kerap berjalan sendiri-sendiri: Pendidikan Agama Islam (yang menjadi sumber nilai dan akhlak), Ilmu Hukum (yang memberikan rambu-rambu sosial), dan Teknologi Informasi (yang menjadi realitas operasional). Buku ini lahir dari kolaborasi unik seorang dosen PAI dan seorang dosen/praktisi hukum, yang percaya bahwa solusi atas masalah era digital haruslah holistik dan integratif.

Apa yang Dibongkar Buku Ini?

Buku ini membawa pembaca dalam sebuah perjalanan tiga bagian yang saling terhubung:

BAGIAN I: FONDASI KONSEPTUAL

Kita diajak untuk memahami lanskap tantangan di era Society 5.0, lalu membangun kerangka teori yang kokoh. Bagian ini mendialogkan secara kritis prinsip-prinsip etika Islam (Maqashid Syariah dan Akhlak) dengan teori-teori hukum Barat modern (Utilitarianisme, Deontologi, Keadilan Sosial). Dari sini, lahir konsep “Ethico-Legal Studies” sebagai pendekatan interdisipliner baru yang menjadikan nilai sebagai kompas dan hukum sebagai rambu.

BAGIAN II: TANTANGAN ETIKO-LEGAL ERA DIGITAL DAN RESPONS ISLAMI

Di bagian ini, teori dihadapkan pada realitas paling pelik. Tiga bab utama membedah:

1. Kedaulatan Data & Privasi, menganalisis konsep hurmah al-khushushiyyah (privasi) dalam fikih vs. UU PDP, dilengkapi studi kasus kebocoran data dan ghibah digital;

2. Kecerdasan Buatan (AI) & Tanggung Jawab Moral, mengeksplorasi batasan kreasi manusia dalam Islam, problem liability hukum untuk keputusan AI, dan prinsip keadilan (al-‘Adalah) dalam mendesain algoritma;

3. Interaksi Sosial di Ruang Maya, mengkritisi UU ITE dan problem “pasal karet”, serta menawarkan konsep Adab al-Hiwar (etika dialog) Islam sebagai antidot bagi hate speech, bullying, dan hoaks.

BAGIAN III: IMPLEMENTASI PEDAGOGIS DAN REKOMENDASI

Inilah kekuatan unik buku ini: tidak berhenti pada analisis, tetapi menawarkan jalan keluar yang praktis. Bagian ini memberikan panduan konkret untuk:

1. Merancang kurikulum adaptif dan metode pembelajaran integratif (Case-Based Learning, Simulasi Sidang, Project-Based Learning) yang menumbuhkan kompetensi ethico-legal;

2. Mengembangkan instrumen evaluasi holistik yang mengukur karakter, bukan sekadar pengetahuan;

3. Membangun jejaring advokasi dengan pesantren, regulator, dan industri untuk memperluas dampak ke luar kampus;

4. Menyusun peta jalan kolaboratif menuju masa depan digital yang humanis dan berhukum.

Mengapa Buku Ini Penting dan Untuk Siapa?

Buku ini adalah referensi pionir yang menjembatani secara gamblang antara khazanah Islam klasik, hukum positif Indonesia, dan realitas teknologi mutakhir. Ditulis dengan bahasa yang mengalir, akademis namun mudah dicerna, serta diperkaya dengan studi kasus aktual, skema, dan rekomendasi kebijakan.

Buku ini wajib dibaca oleh:

1. Mahasiswa S1/S2 dari berbagai disiplin (Hukum, Studi Islam, Komunikasi, Teknologi Informasi, Pendidikan) yang ingin menjadi profesional yang cerdas dan berintegritas;

2. Akademisi & Dosen yang mencari paradigma dan metode baru untuk memperkaya kurikulum dan pengajaran di era digital;

3. Praktisi Hukum, Kompliance Officer, & Legal Counsel yang ingin membingkai pekerjaan mereka dalam kerangka etika yang lebih luas;

4. Pendidik Agama, Da’i, & Pengurus Pesantren yang aktif membimbing umat di ruang digital;

5. Pengambil Kebijakan di bidang pendidikan, komunikasi, dan hukum yang merancang regulasi untuk masyarakat digital Indonesia.

Keunikan dan Kontribusi Buku

1. Interdisipliner yang Autentik, lahir dari kolaborasi nyata ahli di dua bidang, bukan tafsiran sepihak;

2. Kontekstual Indonesia, membahas UU ITE, UU PDP, serta fenomena digital khas Indonesia dengan pendekatan nilai Islam Nusantara;

3. Berpijak pada Maqashid Syariah, menawarkan kerangka etika Islam yang universal (hifzh al-din, nafs, ‘aql, nasl, mal) sebagai alat analisis yang relevan untuk segala zaman;

4. Orientasi Solusi & Aksi, setiap analisis kritis diakhiri dengan rekomendasi pedagogis, kurikuler, dan kebijakan yang dapat diimplementasikan.

“Ethico-Legal Studies dalam Pendidikan Islam” adalah lebih dari sekadar buku. Ia adalah peta navigasi dan panggilan untuk bertindak. Di tengah gencarnya revolusi teknologi, buku ini mengingatkan kita bahwa masa depan bukanlah tentang siapa yang paling canggih, tetapi tentang siapa yang paling bijak mengarahkan kecanggihan itu untuk kemaslahatan manusia, dengan berpedoman pada hukum yang adil dan akhlak yang mulia.

Additional information

Dimensions 15,5 × 23 cm

Reviews

There are no reviews yet.

Be the first to review “ETHICO-LEGAL STUDIES DALAM PENDIDIKAN ISLAM: PENDEKATAN INTERDISIPLINER UNTUK GENERASI ERA SOCIETY 5.0”

Your email address will not be published. Required fields are marked *